Denpasar - Penggunaan Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bukanlah suatu hal yang baru, dimana Kemenkumham telah melakukan transformasi sampai dengan Revolusi Digital. Serangan cyber atau kebocoran data adalah suatu konsekuensi yang tidak dapat dihindari begitu saja dalam sistem digital, segala hal terkait dengan pengamanan data dan jaringan merupakan unsur utama dalam menjaga kondusifitas dan keterhubungan sistem digital. Untuk mengantisipasi serangan cyber tersebut, bertempat di Graha Pengayoman Kemenkumham pada hari Selasa, 14 Juni 2022, Kementerian Hukum dan HAM me-Launching KUMHAM-CSIRT (Computer Security Incident Response Team). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Andap Budhi Revianto), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (Hinsa Siburian), Kepala Pusdatin Kemenkumham (Hermansyah Siregar), Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Pimpinan Tinggi Pratama Pemangku Fungsi TI dan Tim KUMHAM-CSIRT serta dihadiri secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia.
Kanwil Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas (I Wayan Muliarta), Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Juli Sapta Putra) serta seluruh Pengelola Teknologi Informasi turut serta mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Kepala Pusat Data dan Informasi dalam laporannya menyampaikan CSIRT KUMHAM diharapkan mampu merespon insiden keamanan cyber yang terjadi secara cepat, efisien dan efektif sehingga tidak mengganggu aksesibilitas publik dalam menggunakan layanan teknologi informasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (Hinsa Siburian) menyampaikan harus siaga dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan siber termasuk searangan siber yang bersifat sosial. Salah satu kesiapsiagaan dalam mengantisipasi ancaman dan serangan siber adalah dengan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber / CSIRT.
"Tim Tanggap Insiden Siber / CSIRT harus mampu menjawab tantangan keamanan siber dengan terus melakukan peningkatan kapabilitas dan peningkatan kematangan. Sinergi, Kolaborasi dan Komitmen bersama merupakan salah satu kunci mewujudkan ruang siber yang aman", jelas Hinsa Siburian
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pembentukan CSIRT adalah untuk mencegah terjadinya serangan siber yang kian masif dimana dalam kurun waktu 6 bulan terakhir Kemenkumham mendapat serangan siber sebanyak ratusan ribu kali. Serangan siber tersebut dilakukan baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan motif beragam mulai dari sekadar coba-coba hingga motif ekonomi, politik, dan ideologi.
Dalam kesempatan tersebut Beliau juga menyampaikan bahwa Kemenkumham masuk dalam 51 besar dari 724 Kementerian /Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sebagai penerima penghargaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Diharapkan seluruh Pimpinan serta pemangku fungsi TI di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk selalu sigap dan proaktif melaksanakan langkah-langkah konkrit setiap indikasi serangan cyber serta mengkomunikasikan kepada Tim KUMHAM-CSIRT" tutup Andap Budhi Revianto
Ttg644
0 Komentar